Tuesday, June 23, 2015

Pengertian Perusahaan yang Go Public

Perusahaan Anda ingin go public? Atau sekedar ingin tahu apa itu perusahaan yang sudah go public? Perkaya dulu wawasan Anda dengan membaca halaman ini.

Go public merupakan sebuah istilah untuk menyebut penawaran umum.

Secara mudah, go public merupakan penawaran saham atau obligasi kepada masyarakat umum untuk pertama kalinya. Pertama kali di sini berarti bahwa pihak penerbit pertama kalinya melakukan penjualan saham atau obligasi.

Karena merupakan penawaran, berarti melibatkan pihak penerbit dan pembeli. Yang ditawarkan adalah saham (bisa juga obligasi). Penerbit di sini sering disebut dengan emiten atau investee, sedangkan pihak pembeli sering disebut dengan investor.

Kegiatan ini sama disebut sebagai pasar perdana. Selanjutnya kalau pemegang saham ini mentransaksikannya kembali, maka namanya pasar sekunder. Pasar sekunder ini dilakukan oleh bursa efek. Jadi, saham yang telah dijual ke masyarakat umum, selanjutnya akan dicatatkan di bursa efek. Bursa efek contohnya Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).

Contoh:
Anda punya perusahaan katakan perusahaan A yang dikelola oleh keluarga Anda. Seiring berjalan waktu, Anda semakin tua dan tidak ada keturunan Anda yang cakap untuk mengurusnya. Anda juga kekurangan modal untuk mengembangkan perusahaan Anda. Anda pun mengambil keputusan dengan menawarkannya kepada publik agar dapat tambahan dana dan pengelolaan dapat diserahkan kepada yang mampu. Maka saat pertama kali saham perusahaan tersebut dibeli masyarakat umum, perusahaan Anda telah go public.

Istilah Penting


Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal menyebut bahwa:

Bursa Efek
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek.

Efek
Efek adalah surat berharga, meliputi saham, obligasi, surat pengakuan utang, surat berharga komersial, tanda bukti uang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.

Penawaran Umum
Penawaran umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat.

Emiten
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum. Perusahaan yang sudah melakukan penawaran umum disebut perusahaan terbuka atau perusahaan publik. Hal ini berarti bahwa perusahaan tersebut sudah merupakan milik masyarakat (yang membeli). Besarnya kepemilikan tergantung dari besarnya persentase saham yang dimiliki. Secara mudah perusahaan yang sudah go public gampang dikenal masyarakat karena di belakang nama perusahaan ditambahkan istilah “Tbk” (terbuka), sedangkan dalam bahasa Inggris “Plc” (Public Listed Company).

Kewajiban Pelaporan


Apakah Saham kita Aman di tangan orang lain?

Dengan melakukan penawaran umum, berarti perusahaan dituntut untuk lebih terbuka dan harus mengikuti peraturan-peraturan pasar modal, seperti kewajiban pelaporan. Segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran harus tercatat secara terperinci dan dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan harus selalu membuat laporan sesuai dengan waktu yang ditetapkan, sehingga pemilik modal maupun masyarakat umum dapat senantiasa memantaunya khusus laporan keuangan. Seandainya ada penyimpangan dapat segera diketahui.

Manfaat


Banyak sekali manfaat yang didapat dengan menjadi perusahaan terbuka. Selain sebagai solusi pengelolaan, solusi keuangan dan solusi pembangunan perusahaan.

Ketika sebuah perusahaan yang dikelola oleh keluarga diturunkan kepada generasi yang tidak cakap, maka masa depan perusahaan sangat dipertanyakan. Untuk tetap bersaing, harus dicari solusinya. Saham perusahaan dapat ditawarkan kepada publik. Pengelolaan pun melibatkan orang lain, tentunya yang sudah lebih cakap dan dapat dipercaya.

Mudahnya memperoleh dana yang besar dapat dirasakan ketika perusahaan sudah go public. Berbeda dengan meminjam dana dari lembaga keuangan yang terbatas, berbelit-belit dan lama.

Pembagian Keuntungan


Bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum saham, tidak ada keharusan untuk pembayaran bunga sebagai beban tetap, tetapi hanya membagi dividen yang didasarkann pada keuntungan yang diperoleh. Dividen akan diperoleh investor jika pada waktu pembagian dividen.

Referensi:
Anoraga, Pandji, 2001. Pengantar Pasar Modal. Semarang: Rineka Cipta.

No comments:

Post a Comment